apakah sudah benar-benar menjadi seorang PEH? seorang pengendali ekosistem hutan? wow, keren sekali sebutan itu...
Kedudukan dan Tugas Pokok Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan
fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dibentuk pada tanggal 2 Juli 2003
dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.
54/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan fungsional Pengendali Ekosistem
Hutan dan Angka kreditnya.
Pengendali
Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan pengendalian ekosistem hutan. Pejabat fungsional Pengendali
Ekosistem Hutan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
pengendalian ekosistem hutan pada instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah. Jabatan fungsional ini merupakan jabatan karir yang hanya dapat
diduduki oleh pegawai negeri sipil.
Tugas
pokok Pengendali Ekosistem Hutan adalah menyiapkan, melaksanakan,
mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan
pengendalian ekosistem hutan.
Jenjang Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan
Pengendali Ekosistem Hutan terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Pengendali
Ekosistem Hutan Tingkat Terampil, adalah Pengendali Ekosistem Hutan
yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya
mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang
Pengendali Ekosistem Hutan.
2. Pengendali
Ekosistem Hutan Tingkat Ahli, adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang
mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya
mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik
analisis si bidang Pengendali Ekosistem Hutan.
Jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan tingkat terampil terdiri dari :
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula;
b. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana;
c. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan; dan
d. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia.
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula;
b. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana;
c. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan; dan
d. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia.
Jenjang Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Ahli terdiri dari :
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama;
b. Pengendali Ekosistem Hutan Muda;
c. Pengendali Ekosistem Hutan Madya;
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama;
b. Pengendali Ekosistem Hutan Muda;
c. Pengendali Ekosistem Hutan Madya;
Kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan
Setiap
Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan mempunyai kewajiban untuk
mengumpulkan dan mengajukan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka
Kredit) serta mendapatkan pengesahan AK-nya dari yang berwenang sebagai
indikator kinerja dalam pelaksanaan tugasnya.
Pengumpulan
angka kredit oleh pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan berasal
dari unsur-unsur kegiatan yang rincian kegiatannya dapat dilihat dalam
SK Menpan No. 54/KEP/M.PAN/7/2003 tanggal 2 Juli 2003 dan detail teknis
pelaksanaan kegiatan pokok dan penunjang Pengendali Ekosistem Hutan
dapat dilihat pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.
SK.86/Menhut-II/2004
Unsur Kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan adalah sebagai berikut :
a. Unsur Utama
1. Pendidikan
2. Pra-kondisi pengelolaan kawasan hutan
3. Pengujian hasil hutan
4. Rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial
5. Perlindungan hutan dan konservasi alam
6. Pengembangan profesi
a. Unsur Utama
1. Pendidikan
2. Pra-kondisi pengelolaan kawasan hutan
3. Pengujian hasil hutan
4. Rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial
5. Perlindungan hutan dan konservasi alam
6. Pengembangan profesi
b. Unsur Penunjang
1. Pengajar/pelatih di bidang Pengendali Ekosistem Hutan
1. Pengajar/pelatih di bidang Pengendali Ekosistem Hutan
2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang PEH
3. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pengendali Ekosistem Hutan
4. Keanggotaan dalam TIM Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
5. Perolehan gelar sarjana lainnya
6. Keanggotaan dalam organisasi profesi si bidang Pengendali Ekosistem Hutan
7. Perolehan piagam kehormatan
3. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pengendali Ekosistem Hutan
4. Keanggotaan dalam TIM Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
5. Perolehan gelar sarjana lainnya
6. Keanggotaan dalam organisasi profesi si bidang Pengendali Ekosistem Hutan
7. Perolehan piagam kehormatan
selalu mencoba dan terus mencoba...
BalasHapus