Avatar (Pengendali Ekosistem) - Hutan


apakah sudah benar-benar menjadi seorang PEH? seorang pengendali ekosistem hutan? wow, keren sekali sebutan itu...

Kedudukan dan Tugas Pokok Pengendali Ekosistem Hutan
Jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dibentuk pada tanggal 2 Juli 2003 dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 54/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka kreditnya.
Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan. Pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian ekosistem hutan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Jabatan fungsional ini merupakan jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh pegawai negeri sipil.
Tugas pokok Pengendali Ekosistem Hutan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan pengendalian ekosistem hutan.

Jenjang Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan
Pengendali Ekosistem Hutan terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu :
1. Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Terampil, adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang Pengendali Ekosistem Hutan.
2. Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli, adalah Pengendali Ekosistem Hutan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis si bidang Pengendali Ekosistem Hutan.
Jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan tingkat terampil terdiri dari :
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula;
b. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana;
c. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan; dan
d. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia.
Jenjang Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan tingkat Ahli terdiri dari :
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama;
b. Pengendali Ekosistem Hutan Muda;
c. Pengendali Ekosistem Hutan Madya;

Kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan
Setiap Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan mempunyai kewajiban untuk mengumpulkan dan mengajukan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) serta mendapatkan pengesahan AK-nya dari yang berwenang sebagai indikator kinerja dalam pelaksanaan tugasnya.
Pengumpulan angka kredit oleh pejabat fungsional Pengendali Ekosistem Hutan berasal dari unsur-unsur kegiatan yang rincian kegiatannya dapat dilihat dalam SK Menpan No. 54/KEP/M.PAN/7/2003 tanggal 2 Juli 2003 dan detail teknis pelaksanaan kegiatan pokok dan penunjang Pengendali Ekosistem Hutan dapat dilihat pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.86/Menhut-II/2004
Unsur Kegiatan Pengendali Ekosistem Hutan adalah sebagai berikut :
a. Unsur Utama
1. Pendidikan
2. Pra-kondisi pengelolaan kawasan hutan
3. Pengujian hasil hutan
4. Rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial
5. Perlindungan hutan dan konservasi alam
6. Pengembangan profesi
b. Unsur Penunjang
1. Pengajar/pelatih di bidang Pengendali Ekosistem Hutan
2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang PEH
3. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang Pengendali Ekosistem Hutan
4. Keanggotaan dalam TIM Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
5. Perolehan gelar sarjana lainnya
6. Keanggotaan dalam organisasi profesi si bidang Pengendali Ekosistem Hutan
7. Perolehan piagam kehormatan

Komentar

Posting Komentar

tinggalkan pesan Anda